WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan meminta maaf telah memilih Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan ini disampaikan setelah mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mundur di tengah isu dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Lili diduga melanggar etik setelah menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
"Saya sih pertama bilang ya kita minta maaf ya sudah memilih Ibu Lili Pintauli," kata Trimedya kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Legislator dari PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pemilihan pimpinan komisi antirasuah periode 2019-2023 sudah melihat rekam jejak dari masing-masing calon yang diajukan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dari 10 nama, salah satunya adalah Lili Pintauli Siregar.
Trimedya menghormati pilihan Lili untuk mundur dari jabatannya. Tapi, dia mengingatkan proses hukum akibat dugaan penerimaan yang dilakukan Lili harusnya tetap ditindaklanjuti.
Penegak hukum, sambung dia, dipersilakan mengusut penerimaan yang dilakukan Lili yang diduga berkaitan erat dengan tindak penerimaan gratifikasi.
"Kalau misalnya masih bisa ya silahkan saja aparat penegak hukum. Itu kan gratifikasi," tegas Trimedya.
Dia menyayangkan jika benar nantinya Lili terbukti menerima gratifikasi demi menonton MotoGP. Sehingga, Trimedya meminta dugaan ini ditelisik hingga terang.
"Gratifikasinya berapa duit gitu lho, itu kan sangat kita sayangkan seandainya betul gara-gara urusan nonton MotoGP," ujarnya.
Adapun soal penegak hukum yang harusnya menangani dugaan ini, Trimedya menilai pihak kepolisian bisa turun tangan.
"Dan dia bekas wakil ketua KPK tapi KPK yang menyidik ya udah enggak mungkin. Penegak hukum lainnya kan bisa," ungkapnya.
Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK. [Tio]