"Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, per 31 Januari 2026," ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Capaian tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan mengingat LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
KPK terus mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," kata Budi.
Ia menegaskan kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
Baca Juga:
KPK Amankan Aset Strategis Raja Ampat dan Sorong dari Potensi Mangkrak
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.