WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Surat itu sudah disampaikan ke Ketua KPK Firli Bahuri.
Lili mengundurkan diri diduga lantaran kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika. Kasus dugaan pelanggaran etik itu akan disidangkan Dewan Pengawas KPK pada Selasa (5/7) pekan depan.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Namun Firli mengaku belum mengetahui kabar pengunduran diri Lili Pintauli Siregar tersebut. "Wah, aku belum tahu," kata Firli di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan Kamis (30/6) kemarin.
Kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar naik ke persidangan. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Selasa (5/7).
"Ya sidang etik bagi LPS dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bakal menaikkan laporan dugaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik.
"Dilanjutkan ke sidang etik," ujar ketua tim klarifikasi Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Albertina menyebut, keputusan menyidangkan laporan dugaan pelanggaran etik Lili ini dilakukan usai mengklarifikasi sejumlah pihak dan dokumen yang ada. Hanya saja, Albertina belum menentukan waktu pemanggilan saksi dalam persidangan.
"Masih disusun jadwalnya," kata dia.
Albertina Ho mengatakan, masih menunggu jawaban dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati terkait dugaan gratifikasi motoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewas masih menunggu jawaban atau keterangan tertulis dari Dirut Pertamina, karena pada waktu diklarifikasi, ada beberapa hal yang Dirut Pertamina belum dapat memberikan keterangan," ujar Albertina dalam keterangannya, Minggu (5/6).
Albertina menyebut, pada saat pemeriksaan terhadap Nicke pada 27 April 2022, Nicke belum memberikan semua keterangan yang dibutuhkan dewas KPK.
Menurut Albertina, saat itu Nicke berjanji akan memberikan keterangan secara tertulis. Namun Nicke belum memenuhi janjinya tersebut.
"Dan menjanjikan akan memberikan secara tertulis, namun sampai hari ini belum diterima dewas meskipun dewas juga telah mengirim surat untuk hal tersebut," kata Albertina.
Albertina menambahkan sudah berkirim surat kepada Nicke sejak 20 Mei 2022 agar Nicke segera memenuhi janjinya. Namun hingga saat ini janji tersebut belum ditepati Nicke.
"Surat sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022, sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," kata Albertina.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membenarkan dirinya memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (30/5/2022).
"Ya betul, tadi sudah selesai sekitar pukul 12.15 WIB," ujar Albertina saat dikonfirmasi.
Albertina tak merinci soal materi pemeriksaan terhadap Lili. Namun Albertina menyebut pihaknya mencecar banyak pertanyaan kepada mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
"Cukup banyak yang ditanyakan," kata dia.
Albertina tak menjawab rinci saat ditanya apakah Lili mengaku menerima tiket dan hotel menyaksikan gelaran MotoGP Mandalika.
"Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat," kata Albertina.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dianggap melanggar kode etik insan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika.
Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu. [qnt]