WahanaNews.co | Polri menetapkan lima orang tersangka terkait demonstrasi
penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh. Saat
ini, mereka juga sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Yang
sudah 1x24 sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses
pemeriksaan hari ini," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono,
dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(13/10/2020).
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Bareskrim
Polri sendiri sebelumnya menangkap delapan orang petinggi Koalisi Aksi
Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di dua kota,
yakni Jakarta dan Medan.
Adapun yang
ditangkap di Medan berjumlah 5 orang. Sedangkan yang di Jakarta berjumlah tiga
orang.
"Yang
dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya. Yang di Jakarta, yang tanggal 12
ini berarti sudah lebih dari 1x24 jam. Yang dua belum, kemudian yang Tangerang
Selatan ini sudah lebih. Sudah ditahan," ujar Awi.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Adapun
kronologi penangkapan delapan orang tersebut yakni, pada tanggal 9 Oktober di
Medan polisi menangkap Khairi Amri.
Kemudian pada tanggal 10 Oktober menangkap Juliana
dan Devi. Lalu, pada tanggal 12 Oktober polisi menangkap Wahyu Rasari Putri
di Sumatera Utara.
Selanjutnya
untuk di Jakarta, pada tanggal 10 Oktober polisi menciduk Kingkin Anida.
Lalu, tanggal 12 Oktober menangkap Anton Permana.
Dan tanggal 13 Oktober menangkap Syahganda
Nainggolan
dan Jumhur Hidayat.
Atas
perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014
Tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.