WahanaNews.co | Sejumlah influencer maupun afiliator yang memasarkan produk Binary Option dan Broker yang tidak terdaftar di Bappebti dipanggil Satgas Waspada Investasi.
Diketahu ada lima orang Influencer yang dipanggil, diantaranya Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
Baca Juga:
Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Divonis Bebas
OJK menduga para Influencer tersebut memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX.
Selain itu para Influencer juga diduga memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Tiba di Balikpapan Disambut Influencer
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Tongam menjelaskan pemanggilan terhadap 5 influencer tersebut dilatarbelakangi oleh harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang di promosikan oleh para Influencer tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga turut hadir secara virtual dari pihak Bareskrim polri, anggota SWI, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Kominfo.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk Binary Option dan Broker ilegal yang tidak memiliki berizin, meskipun telah di promosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut.
Sebab Tongam mengatakan perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi, dan sebetulnya tidak ada yang diperdagangkan.
"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," pungkas Tongam. [bay]