WahanaNews.co | Kasus kematian tidak wajar yang dialami Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Muhammad Indra Wijaya akhirnya terkuak.							
						
							
							
								Pihak keluarga dan Komandan Polisi Militer (Danpom) sudah menerima hasil otopsi yang dilakukan pekan lalu, Minggu (20/11/2022).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Skandal Izin Niaga Fiktif, PT LDE Diduga Raup Rp450 Juta per Bulan, Dua Truk Tangki PT NBS Disita Polda Jambi
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang telah menyerahkan hasil otopsi jenazah Prada Indra pada Kamis (1/12/2022).							
						
							
							
								Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, dokumen resmi hasil otopsi itu diberikan secara bertahap setelah adanya penjelasan verbal dari pihak rumah sakit pada 28 November 2022.							
						
							
							
								"Setelah penyerahan dokumen visum, pihak keluarga yang diwakili pengacara melakukan pertemuan dengan Danpom Koopsud III selaku penyidik di Pospomau, Jakarta," kata Indan, dilansir dari Kompas.com, Senin (5/12/2022).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
									
									
										
									
								
							
							
								Meski sempat menjadi polemik, dengan hasil otopsi yang didapatkan itu, dinyatakan bahwa Prada Indra meninggal dunia akibat kekerasan.							
						
							
							
								Tindakan kekerasan yang dilakukan senior-seniornya itu mengakibatkan kerusakan pada organ dalam Prada Indra.							
						
							
							
								"Berdasarkan hasil otopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa," jelas Indan.