WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ada penghuninya, bahkan ada yang telah berada di tahanan selama 4 tahun.
Namun demikian, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, orang tersebut justru tak merasa sebagai korban.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
"Jadi ada yang selama empat tahun di dalam tahanan tetapi nggak merasa jadi korban. Orang, di dalam waktu lama berada di pembatasan mereka, tidak merasa menjadi korban seolah-olah diperlakukan secara baik-baik," ujar Edwin dalam konferensi pers secara daring, Senin (31/1/2022).
Edwin mengatakan, terdapat faktor sosial, yakni status Terbit Perangin-angin yang tak hanya seorang bupati, namun juga pengusaha, serta menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila di Medan, sejak tahun 1997, yang membuat orang menjadi enggan untuk berterus terang terkait dengan kasus ini.
Edwin pun mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai ancaman terhadap mantan penghuni maupun keluarga kerangkeng milik bupati yang terjerat OTT KPK pada 19 Januari lalu itu.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Mereka sejauh ini belum bilang ancaman, tekanannya kaya apa. Tetapi ada situasi sosial yang saya gambarkan, bupati ini orang berpengaruh baik di ormas, pengusaha, dan pejabat daerah. Dengan membaca suasana batin di sana memang berat untuk terang-terangan di depan publik, perlu pendekatan," ujar Edwin.
Selain itu, ia juga mengatakan keberadaan kerangkeng berumur 10 tahun tersebut juga bukti pembiaran dari aparat dan pejabat publik setempat.
Pasalnya, pada sebuah video yang diunggah oleh istri Terbit Perangin-angin menunjukkan kunjungan dari Dinas Informasi dan Komunikasi setempat.