WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggagas rumah tahanan (rutan) khusus bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator demi menjamin perlindungan.
Usulan ini disetujui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Dugaan korupsi BTS Kominfo, Kejagung Persilahkan Johnny Plate Ajukan Justice Collaborator
"Ini baru tingkat wacana, kita telah sosialisasikan pada pak Menkopolhukam, beliau juga setuju, dan kalau memang nanti semua pihak mendukung alhamdulillah," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu (21/8).
Usulan adanya rumah tahanan khusus bagi justice collaborator berkaca pada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Hasto, LPSK sangat memerlukan ruangan tersebut demi keamanan dan keselamatan para saksi dan korban.
Baca Juga:
Kejagung RI Perbolehkan Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator
"Supaya kita bisa menempatkan saksi-saksi maupun korban yang kebetulan sudah jadi tersangka di rutan khusus ini," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK berharap ada rumah tahanan yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator demi menjamin perlindungan.
"Idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC dan itu pasti akan memudahkan pengamanan, perlindungan yang dilakukan LPSK," ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian di Jakarta, Kamis (18/8).