WahanaNews.co | Terkait polemik bisa tidaknya Richard Eliezer atau Bharada E jadi justice collaborator (JC), Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai merasa paling benar.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memaparkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur justice collaborator.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Karena itu, ia mengingatkan supaya Kejagung menjalankan aturan yang ada.
"Jadi peraturan perundang-undangan sudah mengatur (justice collaborator), ya berarti harus diikuti. Ini yang saya bilang ego sektoral, merasa benar sendiri. Padahal dalam menegakkan hukum itu semua aturan harus dihormati," tegas Abdul melansir Kompas.com, Minggu (22/1/2023) malam.
Abdul juga menjelaskan bahwa dalam penegakkan hukum tak mengenal istilah atasan dan bawahan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Menurutnya, posisi atasan dalam penegakkan hukum adalah hukum itu sendiri.
Hal ini juga yang berlaku pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di samping itu, Abdul juga menyebut Kejagung menggunakan kacamata kuda dalam menuntut Richard Eliezer.