WahanaNews.co, Jakarta - Lukas Enembe, mantan gubernur Papua yang tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, menghembuskan nafas terakhir pada hari Selasa (26/12/2023).
Lukas, yang merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi, sempat minta dibantu untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengonfirmasi bahwa Lukas meninggal pada pukul 10.00 WIB. Sebelum meninggal, Lukas meminta agar anggota keluarganya memposisikannya untuk berdiri.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri. Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," kata Antonius, melansir Republika, Selasa (26/12/2023).
Dari penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang minta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah. Antonius menyebut Lukas Enembe sudah ditangani secara medis. Hanya saja nyawanya sudah tidak tertolong.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.
Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan diangkut ke Jayapura pada malam Rabu (27/12/2023), seperti yang disampaikan oleh adik Lukas, Elius Enembe, pada Antonius.
Pada bulan Oktober 2023, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa Lukas Enembe terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi.