WahanaNews.co | Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengakui kliennya memang bermain judi kasino di Singapura. Aloysius mengungkapkan Lukas Enembe bermain kasino menggunakan uang pribadi.
"Tidak sefantastis itu, itu kan (uang) pribadi. Tidak ada uang yang dibawa dari mana-mana, begitu," kata Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Aloysius juga membantah adanya setoran tunai di kasino judi dengan nominal hingga Rp 560 miliar. Menurutnya, Lukas tidak membawa uang sebesar itu ketika bermain kasino di Singapura.
"Tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar. Dia tidak bawa uang sebesar itu," ucapnya.
Aloysius mempertanyakan mengapa KPK mengurusi hal tersebut, yang dinilai urusan pribadi Lukas Enembe. Selain itu, dia mengatakan aliran dana tersebut tidak bisa dibuktikan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Tetapi saya heran KPK lacak masalah privat dia berlibur di luar, main gitu (kasino), kan sudah privat," ujarnya.
"Ini (aliran dana) itu pembuktian terbalik itu susah, apalagi ke mana, ini kan pribadi. Jadi pembuktian aliran dana, apalagi itu bukan dari proyek masuk ke sana, itu kan tidak bisa. Panjang prosesnya, dan undang-undang kami tidak mengatur pembuktian terbalik. Apalagi ke luar negeri itu," tambahnya.
Dugaan Aliran Duit Lukas Enembe ke Kasino
Sebelumnya, PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran rupiah sampai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai USD 55 juta atau Rp 560 miliar, itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.
PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar. [rin]