WahanaNews.co | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI Melki Sedek Huang mengungkapkan pihaknya mengecam penetapan Mohammad Hasya Athallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Dia menilai mahasiswa UI jurusan sosiologi itu posisinya sebagai korban kecelakaan yang ditabrak oleh seorang purnawirawan Polri.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Melki menganggap kasus tersebut tak beda dengan perkara Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," kata Melki dalam keterangannya, melansir Tempo.co, Senin (30 Januari 20230.
Kejadian kecelakaan yang menimpa Hasya terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Menurut kronologi versi kepolisian, sepeda motor yang ditungganginya terjatuh karena oleng di jalanan licin saat hujan. Tubuh Hasya pun terpelanting ke sisi kanan jalan dan di saat bersamaan mobil Pajero yang dikendarai oleh Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dengan kecepatan 30 kilometer per jam melaju.
Polisi menyatakan pengendara mobil diduga sudah meminta bantuan untuk memanggil ambulans. Ketika diperiksa polisi, Eko juga dianggap kooperatif.
BEM UI, kata Melki, tidak ingin ada lagi proses hukum dinomorduakan karena melibatkan pensiunan Polri. "BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya," ujarnya.