WahanaNews.co, Jakarta - Calon Wakil Presiden Mahfud Md. dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas tuduhan penghinaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Muhammad Mua'limin, pada Kamis, 24 Januari 2024.
Dalam respons terhadap laporan tersebut, Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan tim Mahfud Md.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Saat ini, Todung mengungkapkan bahwa timnya sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk merespons dasar dari laporan yang diajukan.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan timnya Pak Mahfud. Kami mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti, mengenai apa dasar laporan yang disampaikan Bawaslu,” kata Todung, dikutip Jumat (26/1/2024).
Meski demikian, Todung mengatakan Bawaslu belum memanggil TPN atas pelaporan tersebut. Oleh karena itu, kata Todung, TPN masih menunggu hasil dari Bawaslu atas pelaporan itu.
Baca Juga:
Gibran Terima Keluhan Publik, Hadirkan Posko Pengaduan dan Nomor WA Khusus
“Pihak Bawaslu belum ada surat pemanggilan yang ditembuskan ke TPN. Jadi kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak bawaslu,” kata Todung.
Sementara itu, diketahui pelaporan ke Bawaslu itu lantaran Mahfud yang dituduh menghina Gibran Rakabuming dalam debat calon wakil presiden pada Ahad, 21 Januari kemarin.
Ketika debat itu, Mahfud sempat menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran Rakabuming receh dan tidak perlu dijawab. Dalam pelaporan ini, Mualimin menyertakan dua saksi dan bukti rekaman debat cawapres.