WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai, organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak hanya harus dikutuk jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
Ia mengatakan, ACT juga harus diproses hukum.
Baca Juga:
Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Bertambah jadi Rp 107,3 Miliar
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Mahfud pun menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada 2018.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.
Baca Juga:
PPATK: 176 Lembaga Seperti ACT Diduga Selewangkan Dana
"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud.
Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.
"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata dia.
Mengenai dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.
Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). [gun]