WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan, sudah saatnya mengakhiri perdebatan soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah berlangsung selama 59 tahun.
Perubahan KUHP diakuinya bukan hal mudah.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Training of Trainer Sosialisasi RUU KUHP di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Diakui pula olehnya, meski sudah lama dibahas, RUU KUHP belum membuahkan hasil.
“Rancangan KUHP dibahas ketika pertama kali di Universitas Diponegoro dibicarakan. Universitas Diponegoro waktu itu menggebrak, kita kok diam saja, hukum pidananya masih hukum Belanda, kalau ke pengadilan pakai dalil-dalil Belanda, pakai asas Belanda, ayo kita buat yang baru,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
DPR Tetapkan RUU KUHP Jadi Usul Inisiatif, Semua Fraksi Serahkan Pandangan Secara Tertulis
Mahfud menerangkan, proses pembahasan RUU KUHP berlangsung lama karena perlu mengagregasikan berbagai kepentingan dan pendapat.
Hal itu tidak mudah dilakukan dalam masyarakat majemuk.
Namun demikian, dia menegaskan, pemerintah terus melakukan sosialisasi serta menampung aspirasi publik berkaitan dengan RUU KUHP.