WahanaNews.co | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun KUHP baru ini berlaku 3 tahun lagi.
Baca Juga:
Polemik Ijazah, JK Angkat Suara Keras: Jangan Lupa, Saya yang Dorong Jokowi ke Puncak Kekuasaan
KUHP baru ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda.
"Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi dalam dokumen salinan KUHP baru, seperti dilansir dari detikcom, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Lima Tersangka Siap Hadapi Sidang
Pada Pasal 624 dalam 'Bab XXXVII ketentuan penutup', tertulis penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624.
Artinya, KUHP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.