WahanaNews.co | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun KUHP baru ini berlaku 3 tahun lagi.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
KUHP baru ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda.
"Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi dalam dokumen salinan KUHP baru, seperti dilansir dari detikcom, Senin (2/1/2023).
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Pada Pasal 624 dalam 'Bab XXXVII ketentuan penutup', tertulis penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624.
Artinya, KUHP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.