Diungkapkan Mahfud, saat rapat kabinet pada 2 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga mengakui pembahasan RUU KUHP sudah memakan waktu lama.
Jokowi juga menilai sudah seharusnya RUU KUHP disahkan.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
“Karena ini akan berlaku untuk masyarakat, maka harus disosialisasikan kembali. Sosialisasikan lagi, tampung pendapat-pendapat masyarakat. Kalau bisa masuk, diakomodasikan dalam pasal, Kalau tidak masuk, catat sebagai bagian dari catatan,” kata Mahfud.
Dia menambahkan, seluruh kegiatan sosialisasi RUU KUHP berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Disebutkan, Menkumham bakal memimpin finalisasi RUU KUHP, lalu dibawa ke DPR. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.