WahanaNews.co | Melalui duta besarnya di Jakarta, Sung Yong Kim, Amerika Serikat mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru soal pasal kumpul kebo.
Menurut Kim, aturan yang ikut mengatur urusan rumah tangga antara orang dewasa itu bisa berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Surabaya Sidangkan Kasus Penipuan Investasi Gula Rp10 Miliar Dua Pengacara
"Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).
Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI. Menurutnya, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia.
Menurutnya, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.
Baca Juga:
Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP Wamenkum Tak Sepakat
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan. Keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia," ucap Kim.
Oleh sebab itu, menurut Kim, Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.
"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," ujarnya.