WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Sdr. Haerulloh selaku Karyawan Susi Air, ujar Zentoni, selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sdr. Haerulloh dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Mei 2025 dan pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima rupiah).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana Semakin Nyata dengan Rencana Pembukaan 5 Rute Penerbangan Domestik
Dengan dikabulkan permohonan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan, tutur Zentoni.
Kilas balik
Zentoni menerangkan bahwa gugatan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Sdr. Haerulloh oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 sampai dengan saat ini.
Baca Juga:
Soal Rencana KKB Bebaskan Pilot Susi Air, Satgas Damai Cartenz Angkat Suara
Sebelumnya pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar Susi Air segera membayar hak-hak normatif karyawan tersebut yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan tetetapi Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut, kata Zentoni.
Zentoni berharap kepada Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan, tutup Zentoni.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.