WahanaNews.co | Dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (Bechi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Hal itu dibacakan oleh hakim saat sidang putusan, Senin (8/8/2022).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa Bechi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Bechi dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Baca Juga:
Saksi Pelapor Sempat Menangis, Saat Sidang Kasus Pencabulan Bechi Anak Kiai
Beberapa poin yang diajukan eksepsi pihak Bechi ialah, keberatan sidang digelar di PN Surabaya. Kemudian mereka menilai dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti.
Menanggapi hal itu, hakim pun menimbang bahwa sidang digelar di PN Surabaya lantaran pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi korban.
Kemudian, hakim menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi dipindah nya sidang je PN Surabaya, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara.
Baca Juga:
Curhat Istri Terdakwa Pencabulan
"Menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Perkara Bechi pun akan dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi serta ahli. Sidang itu direncanakan dua kali dalam sepekan.
"Sidang dilanjutkan pada hari Senin (15/8) pekan depan," ucapnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. [rsy]