Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam sejumlah perkara lain yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.
Baca Juga:
Sutrimo Karumga Eks Jampidsus FA Diduga Meninggal Tak Wajar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan peristiwa blackout.
Sementara perkara lainnya merupakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT ASABRI.
Dalam perkara PT ASABRI tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.