WahanaNews.co | Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru. Persidangan untuk 11 tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice diagendakan pekan depan.
Salah satu yang dinantikan publik adalah terungkapnya motif hingga Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya sendiri. Apalagi karena sampai saat ini kubu Sambo bersikeras ada dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.
Baca Juga:
Laurentio dan Dhana Raih Gelar Putra dan Putri Pariwisata Barito Utara 2024
Isu inilah yang kembali dibahas oleh pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, di program Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV.
Namun Martin menegaskan bahwa persidangan nanti semestinya fokus pada perkara pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Yang diadili di persidangan nanti kan bukan kekerasan seksual ataupun hubungan segala macam. Yang diadili kan (Pasal) 340. Kalau pun nanti itu terbukti, bukan terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi hanya dicantumkan dalam pertimbangan," jelas Martin, dikutip Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
Putri Wisata Kuliner dan Putri Hijab Madina Minta Doa Restu Pj Wali Kota Padang Sidimpuan
Meski begitu, Martin ternyata memiliki pandangan tersendiri mengenai kekerasan seksual yang diduga menjadi pemicu terjadinya eksekusi keji ini.
Sebab tak ada saksi yang menyaksikan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Yang ada hanyalah kesaksian korban hingga hasil asesmen psikiater yang sebelumnya dinilai sudah membantu kebohongan Putri.
"Jadi apakah kita mau percaya orang-orang seperti ini?" kata Martin.