WahanaNews.co | Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru. Persidangan untuk 11 tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice diagendakan pekan depan.
Salah satu yang dinantikan publik adalah terungkapnya motif hingga Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya sendiri. Apalagi karena sampai saat ini kubu Sambo bersikeras ada dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Magelang.
Baca Juga:
Laurentio dan Dhana Raih Gelar Putra dan Putri Pariwisata Barito Utara 2024
Isu inilah yang kembali dibahas oleh pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, di program Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV.
Namun Martin menegaskan bahwa persidangan nanti semestinya fokus pada perkara pelanggaran Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Yang diadili di persidangan nanti kan bukan kekerasan seksual ataupun hubungan segala macam. Yang diadili kan (Pasal) 340. Kalau pun nanti itu terbukti, bukan terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi hanya dicantumkan dalam pertimbangan," jelas Martin, dikutip Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
Putri Wisata Kuliner dan Putri Hijab Madina Minta Doa Restu Pj Wali Kota Padang Sidimpuan
Meski begitu, Martin ternyata memiliki pandangan tersendiri mengenai kekerasan seksual yang diduga menjadi pemicu terjadinya eksekusi keji ini.
Sebab tak ada saksi yang menyaksikan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Yang ada hanyalah kesaksian korban hingga hasil asesmen psikiater yang sebelumnya dinilai sudah membantu kebohongan Putri.
"Jadi apakah kita mau percaya orang-orang seperti ini?" kata Martin.
"Lalu kalau kita ikuti premis mereka, pernah nggak sih kita terbayang kalau sebenarnya, ya mungkin saja yang ingin memperkosa adalah PC?" sambungnya.
Tentu dugaan Martin cukup menjadi perhatian publik karena selama ini Putri lah yang diduga menjadi korban.
"Karena ketahuan, dia malu, dia bilang lah sama ajudan-ajudannya kalau dia diperkosa. Pernah nggak terbayang seperti itu?" tuturnya melanjutkan.
Kemungkinan ini, menurut Martin, bisa saja benar-benar terjadi. Namun ia menyayangkan Sambo yang langsung termakan emosi dan mengeksekusi alih-alih melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Brigadir J.
"Cuma di sini konyolnya FS ini main percaya aja mungkin sama istrinya. Harusnya kan ditanya dulu, dipanggil dulu si Yosua ini, (ditanya) bener nggak kamu melakukan ini?" kata Martin.
Bahkan Sambo seharusnya bisa sedikit menekan Brigadir J, misalnya dengan mengancam akan melaporkan ke polisi apabila tidak mengaku.
"Nah ini kan enggak. Langsung ujug-ujug 340 (pembunuhan berencana). Ini yang menurut saya (miris), jenderal macam apa dia ini? Kok bisa jadi Kadiv Propam," jelas Martin.
Namun pembuktian terjadinya dugaan kekerasan seksual mau tidak mau akan dilakukan di persidangan. Martin sendiri menyayangkan mekanismenya karena Brigadir J saat ini sudah meninggal dan tak bisa memberikan pembelaan.
"Ini yang menurut saya kurang adil, karena Yosua itu sudah meninggal. Harusnya Pasal 77, dihentikan penuntutan maupun dakwaannya. Tapi nggak apa-apa lah, kita ikuti lah jalan cerita mereka. Kita lihat nanti," pungkasnya. [qnt]