WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor akhirnya harus menjalani pemeriksaan marathon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam kasus dugaan korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp 100 miliar, Senin (22/9/2025).
Isran menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam penuh sejak pukul 11.00 hingga sore hari.
Baca Juga:
Andi Harun Dikabarkan Dukung Isran Noor Jadi Gubernur Kaltim
Usai pemeriksaan, kepada wartawan ia mengungkapkan bahwa dirinya diminta keterangan terkait dua hal penting.
“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai, diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama DBON (Desain Besar Olahraga Nasional), yang kedua soal KTE (Kutai Timur Energi),” ujar Isran.
Ia pun mengakui bahwa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kaltim periode 2019–2024, ia yang menandatangani surat keputusan (SK) DBON.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Kaltim: Apapun yang Terjadi Pembangunan IKN Harus Terus Berlanjut
“Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kan iya saya yang tandatangani. Kemudian yang lain-lainnya banyak, ya banyak lah pokoknya. Enggak apa-apa, bagus,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Isran turut menyinggung soal status tersangka yang menjerat dua orang pejabat di era pemerintahannya, yakni mantan Ketua DBON Kaltim Zaini Zain serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma.
“Ya kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin. Ya mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran,” kata Isran.