WahanaNews.co | mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romahurmuziy diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Romi-- sapaan akrab Romahurmuziy-- diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Romi sudah memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/3).
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Hanya saja, agenda pemeriksaan ini tak lama setelah penyidik memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, pada Kamis, 24 Februari lalu.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Budi merupakan terpidana kasus suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Ali berujar kasus yang tengah diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Yaya Purnomo, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Subdirektorat DAK Non Fisik II, Rifa Surya sebagai tersangka.
Sementara itu, Ali tidak menginformasikan perihal konstruksi perkara berikut pihak-pihak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkannya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan. [bay]