WahanaNews.co | Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi, yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara baginya.
Luthfi merupakan terpidana kasus
korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Tilap Dana Desa untuk Main Judi, Kades-Bendahara di Nias Barat Ditahan Kejari Gunungsitoli
Tim Penasihat Hukum Luthfi Hasan,
Sugiyono, mengklaim ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan
MA pada tingkat kasasi.
Sugiono menyebut, ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya itu.
"Setelah mempelajari putusan pada
tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK. Adapun alasan-alasan yang sangat
menentukan, adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus
Mantan petinggi PKS itu sendiri saat
ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung,
Jawa Barat.
Dia pun ikut mendatangi langsung PN
Tipikor Jakarta untuk mengajukan PK.
Dalam permohonan PK, Luthfi
membandingkan perkaranya dengan kasus korupsi yang
dilakukan mantan Ketua DPD, Irman Gusman, dan
mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham.