WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.
Tim ini dibentuk karena banyaknya praktik rasuah di sektor tambang, salah satunya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus clean and clear.
Baca Juga:
Kemendag: Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Penurunan Harga
"Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
"Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri," sambungnya.
Ali mengatakan tim ini terdiri dari KPK, Kementerian Investasi dan Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
'Jatah' IUPK Tambang dari Jokowi Diterima Muhammadiyah, Ini Kata Kementerian ESDM
"Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia," tegasnya.
Selain membentuk satgas, KPK juga menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).
Program ini ditujukan untuk menyelamatkan sumber daya alam di sektor hutan, kebun, tambang, kelautan, dan perikanan.