WahanaNews.co | Politikus PDIP, Mardani H Maming, mengajukan praperadilan atas status tersangkanya oleh KPK.
Mardani meminta hakim menggugurkan status tersangkanya dan menyatakan sprindik KPK batal.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
"Kami memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengacara Mardani, Denny Indrayana, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/7/2022).
Dalam praperadilan ini, termohonnya adalah KPK. Mardani keberatan atas penetapan tersangka.
Berikut permohonan Mardani H Maming di praperadilan:
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
- Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022;
- Menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022;
- Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 tidak sah;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan
mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri
Pemohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, Pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Denny mengatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Sebab, KPK tidak pernah memeriksa Mardani dan saksi lainnya dalam proses penyidikan.
"Terdapat fakta yang tak dapat dibantah bahwa ternyata penetapan tersangka dilakukan tanpa pernah memeriksa Pemohon dan saksi-saksi lain dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon," katanya.
Denny juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilainya singkat.
Kemudian, dia juga menyoroti soal upaya pencegahan Maming.
"Proses yang begitu singkat dan sangat cepat tersebut dapat dilihat sejak Pemohon dipanggil untuk memberi keterangan dalam proses penyelidikan dan kemudian diterbitkan serta ditetapkan sebagai Tersangka serta juga dikenakan upaya paksa lainnya berupa larangan berpergian ke luar negeri dengan status sebagai Tersangka," ucapnya.
Mantan Wamenkumham itu mengungkapkan Mardani sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada saat Sprindik diterbitkan pada 16 Juni 2022.
Hal itu, katanya, dilakukan sebelum dimulainya tindakan pro justitia di dalam suatu proses penyidikan atau pemeriksaan atas saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan belum dilakukan.
"Dengan demikian, penetapan Pemohon sebagai tersangka dilakukan secara melanggar hukum dan harus dikualifikasi serta dinyatakan tidak sah karena telah bertentangan dengan undang-undang dan Lampiran Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: Kep562a/01-20/05/2016 Tanggal 11 Mei 2016," ungkapnya. [rsy]