WahanaNews.co | Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, telah usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjeratnya.
Menurut pengacara Maming, Abdul Qodir, sampai saat ini pihaknya belum memiliki niat untuk mengajukan Kembali praperadilan.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
"Sampai sejauh ini, kita belum berniat, berpikir untuk mengajukan praperadilan lagi. Sampai sejauh ini kita lanjutkan saja, kita ikuti pemeriksaan," kata Abdul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Abdul pun tidak menjelaskan secara terperinci mengenai pemeriksaan yang dijalani kliennya pada hari ini.
Ia hanya menyebut, Maming dimintai keterangan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
"Ya biasa, ini kan dari waktu penyelidikan itu dikonversi ke penyidikan. Baru awal saja," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Maming, Rabu (3/8/2022).
Ini merupakan pemeriksaan perdana Maming usai KPK menahan dirinya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sejak tanggal 28 Juli 2022.