WahanaNews.co | KPK masukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO).
pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), mengungkapkan dirinya hanya menangani gugatan praperadilan Maming.
"Saya hanya lawyer MHM (Mardani H Maming) dalam kasus praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka saja," ujar BW saat dimintai tanggapan soal penetapan Mardani sebagai buron KPK, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Sebelumnya, KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. KPK menilai Mardani tak kooperatif lantaran absen dalam dua panggilan KPK.
Namun, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Mardani sendiri sedang mengajukan gugatan prapedilan melawan KPK.
Dalam permohonannya, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
Terbaru, KPK memasukkan Mardani ke DPO. KPK pun memberi ultimatum ke Mardani Maming agar segera menyerahkan diri.
"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022).
"KPK berharap Tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," sambungnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.