WahanaNews.co | Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 Mardani H. Maming Cs digugat Rp 4,3 triliun terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan oleh CV Sebamban Indo Coal didaftarkan pada Selasa, 13 September 2022 dan telah teregister dengan nomor perkara: 828/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penggugat menggandeng Purgatorio Siahaan sebagai kuasa hukum.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Para pihak yang menjadi tergugat yakni PT Angsana Jaya Energi (Tergugat I), Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan (Tergugat II), dan Mardani H. Maming (Tergugat III).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi turut tergugat.
Dalam provisi dan sita jaminan, penggugat memohon agar hakim memutuskan terlebih dahulu dalam putusan sela untuk dijatuhkannya sita jaminan terhadap tambang dan hasil produksi tambang yang belum dialihkan yang berlokasi sebagaimana IUP produksi tergugat I dengan nomor surat keputusan: 188.45/310/DISTAMBEN/2014 yang diperpanjang dengan nomor surat keputusan: 503/11.5-20/DPMPTSP/VIII/2020 yang terletak di Tanah Bumbu, sebagaimana juga tertuang dalam surat keputusan pertambangan eksploitasi nomor: 545/93/KP/D.PE atas nama penggugat.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Memohon memutuskan terlebih dahulu dalam provisi dengan dijatuhkannya putusan sela yang memerintahkan tergugat I segera dan seketika untuk mengosongkan lokasi tambang serta menghentikan segala kegiatan eksploitasi/produksi di lokasi tambang.
Kemudian memerintahkan tergugat II dan turut tergugat untuk menyegel lokasi tambang agar segala kegiatan eksploitasi/produksi tambang dihentikan sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara.
"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Penggugat ingin hakim menyatakan terbukti tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat dengan telah mengajukan permohonan IUP produksinya yang melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga membuat tergugat I secara leluasa memproduksi batu bara di atas lokasi yang sama dengan kuasa pertambangan eksplorasi atas nama penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Menyatakan terbukti tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat dengan cara menyalahgunakan kewenangannya (misbruik van recht) untuk menerbitkan IUP produksi atas nama tergugat I di atas kuasa pertambangan atas nama penggugat dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Menghukum tergugat I untuk memberikan dan menyerahkan ganti kerugian atas kerugian materiil berupa royalti yang seharusnya diberikan kepada penggugat.
Terhadap tambang yang sudah diproduksi sebesar Rp 600 miliar dari perhitungan 10 juta metrik dikali Rp 60.000. Kemudian terhadap tambang yang masih sisa dan belum diproduksi sebesar Rp 3,7 triliun. [qnt]