WahanaNews.co | Irfan Idham, kuasa hukum Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, membantah kliennya telah dua kali mangkir dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.
Irfan menegaskan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada Majelis Hakim ketika tidak bisa menghadiri sidang kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
KPK Eksekusi Mantan Bupati Tanah Bambu ke Lapas Sukamiskin
“Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Irfan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Irfan mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam dua persidangan sebelumnya bukannya tanpa alasan.
Dalam sidang pertama pada Senin 4 April 2022, kliennya berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal.
Baca Juga:
Mardani H Maming Resmi Jadi Buron KPK
Sementara pada persidangan Senin 11 April 2022, kliennya tidak bisa hadir sebagai saksi lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Di sisi lain, ia juga mengklaim kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi izin tambang di Kalsel tersebut.
Sebab pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).