WahanaNews.co | KPK lakukan jemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Jemput paksa dilakukan karena Mardani Maming dianggap tidak kooperatif.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan Mardani sudah dua kali dipanggil KPK.
Menurutnya, Mardani tidak hadir hingga dianggap tidak kooperatif.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ucapnya.
Ali menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Dia menegaskan setiap perkara akan ditangani hingga tuntas.