WahanaNews.co | Polisi bakal memeriksa motivator Mario Teguh serta istrinya, Lina Susanto terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.
"Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (01/08/23).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Disampaikan Trunoyudo, sejauh ini penyidik sudah memeriksa empat orang saksi untuk digali keterangan terkait laporan tersebut.
Trunoyudo menyebut dalam waktu dekat penyidik jiga akan mengirimkan sampel skin care kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk.
"Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT Pesona Mahameru yang memproduksi skincare tersebut. Penyidik akan terus berkordinasi dengan ahli pidana dan BPOM," tutur dia.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Laporan dibuat seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen ke Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.