WahanaNews.co | Presenter dan motivator Mario Teguh dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar.
Laporan tersebut telah didaftarkan di Polda Metro Jaya sejak tanggal 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Mario Teguh di Periksa di Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Brand Ambassador Skincare
Dalam kasus ini, kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa awalnya Mario Teguh menawarkan jasa endorsement kepada korban dengan harga Rp 15 miliar.
"Namun, klien kami tidak memiliki kemampuan untuk membayar jumlah tersebut, sehingga terjadi negosiasi dan akhirnya disepakati harga sebesar Rp 5 miliar," kata Djamaludin seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Mario Teguh menjanjikan kepada korban bahwa produk korban akan terjual dengan banyak di luar negeri. Beliau meyakinkan korban dengan klaim bahwa ratusan ribu agen akan menjadi reseller produk tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mario Teguh, Polisi Panggil 4 Saksi
"Beliau bahkan berjanji bahwa produk tersebut dapat dijual hingga ke Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan negara-negara lainnya," tambahnya.
Namun, Mario Teguh dan istrinya tidak memenuhi janji tersebut meskipun sudah menerima sejumlah uang dari korban.
"Apa pun yang diminta oleh Mario Teguh, bahkan diluar kontrak, selalu dituruti oleh klien kami. Bahkan mereka menjual mobil, menjual rumah, dan melakukan berbagai hal hanya untuk memenuhi persyaratan dari Mario Teguh," lanjut Djamaludin.
Namun, Mario Teguh membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya. Dalam pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram Mario Teguh (@marioteguh), kuasa hukumnya membantah bahwa kliennya telah melakukan penipuan terhadap korban.
Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah berita bohong yang mencemarkan nama baik Mario Teguh.
"Berita yang disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab adalah berita yang tidak benar dan telah mencemarkan nama baik klien kami," tegas kuasa hukum dalam pernyataannya yang dikutip oleh Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Mario Teguh tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak yang melapor dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari pihak tersebut.
Menghadapi situasi ini, kuasa hukum Mario Teguh telah mengirimkan somasi kepada pihak yang melaporkan ke polisi, meminta mereka untuk segera meminta maaf kepada klien mereka dan masyarakat.
"Kami telah mengirimkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar pihak yang melaporkan segera meminta maaf kepada klien kami dan kepada masyarakat dan/atau publik," tegas kuasa hukum tersebut.
Mereka meminta agar pelapor mengajukan permintaan maaf paling lambat pada hari Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB. [eta]