WahanaNews.co | Marzuki
Alie merespons Partai Demokrat terkait pencabutan gugatan terhadap AHY dan
Partai Demokrat terkait pemecatan Marzuki Alie dkk. Marzuki mengatakan, setelah
proses KLB, gugatan itu jadi tidak
relevan lagi.
Baca Juga:
Copotan Jabatan: KH Marzuki Mustamar Dituduh Berpihak pada Calon Pilpres 2024
"Gugatan itu seharusnya sebelum KLB. Tapi terlambat
masuk setelah KLB. Sudah tidak relevan lagi, karena kami sudah direhabilitasi
lewat KLB, dan kepengurusan AHY juga sudah demisioner," kata Marzuki saat
dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Marzuki membantah jika gugatannya memiliki legal standing
yang lemah. Menurutnya sebagai korban pemecatan, dia justru memiliki legal
standing yang kuat terkait gugatan tersebut.
"Yang ngomomg nggak ngerti hukum, kalau legal standing,
sebagai korban, saya punya legal standing yang kuat," ucapnya.
Baca Juga:
Saat Pentas di Taman Ismail Marzuki Jakarta Polri Bantah Larang Butet Bicara Politik
Marzuki lantas menyebut alasannya mencabut gugatan bukan
karena legal standing yang lemah. Dia memastikan gugatan dibatalkan lantaran
DPP yang dipimpin oleh Ketum AHY saat ini sudah demiosioner.
"Yang berperkara itu DPP AHY dengan kami. Kami
sama-sama punya legal standing. Justru DPP AHY sudah demisioner, maka tuntutan
kami batalkan, jadi DPP AHY itu yang sudah digantikan oleh KLB," sebutnya.
Sebelumnya, Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait
pemecatannya dari Partai Demokrat (PD) yang dilakukan oleh Ketum Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY). PD menilai dasar hukum Marzuki Alie dkk menggugat pemecatan
mereka lemah.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut
gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Kepala Bamkostra PD,
Herzaky Mahendra Putra, Selasa (23/3/2021).
Herzaky lantas menyinggung undang-undang terkait partai
politik. Dia menyebut perselisihan partai itu memang seharusnya diselesaikan di
lingkup internal partai.
"Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32 sangat jelas kalau
perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART," ucap Herzaky.
"Penyelesaian perselisihan internal partai politik
sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan
lain yang dibentuk oleh partai politik. Jadi, bukan mendadak langsung ke
pengadilan. Mungkin setelah beneran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar
kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," lanjutnya. [dhn]