WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan banding terkait putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 27 Juli silam.
Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak agar menunggu putusan banding tersebut.
Baca Juga:
PKS Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jika Kalah Pilpres
"Kita hormati proses hukum kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kobon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Anies memilih tidak berandai-andai terkait hasil putusan banding tersebut. Sebab, menurutnya, pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Ibu Kota.
"Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucapnya.
Baca Juga:
Habiburokhman Tuding Balik Mahfud MD Terkait Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta
"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," imbuhnya.
Anies pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah faktor agar perekonomian di Jakarta tumbuh berkualitas.
"Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," tuturnya.