WAHANANEWS.CO, Jakarta - Membaca pemberitaan soal “rapor merah” pada Senin, 2 Juni 2025, saya cukup tersentak. Sejumlah media daring melaporkan penilaian kinerja 100 hari Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno yang dinilai secara ekstrem oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Delapan programs mendapatkan “rapor merah” dengan skor yang sangat rendah: 10, 20, 30, bahkan ada yang diberi nilai 0 dari 100.
Baca Juga:
Trayek Transjakarta Blok M–PIK Dibuka, Pramono: PIK Harus Terbuka untuk Semua
Program-program yang mereka nilai tersebut meliputi: pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan sampah, pemenuhan lapangan kerja, serta program Kampung Bayam.
Selain itu, terdapat juga penilaian terhadap reforma agraria perkotaan, rancangan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum, pelayanan publik dan birokrasi, serta program penanganan penggusuran.
Semua ini tentu mencengangkan sekaligus memprihatinkan, karena penilaian tersebut tampaknya tidak merujuk pada kerangka yang semestinya. Idealnya, penilaian semacam itu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025–2029, yang hingga kini masih dalam proses penyusunan.
Baca Juga:
Pramono Sebut 96 Persen ASN DKI Sudah Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
Program 100 hari Pramono-Rano telah berjalan sejak 21 Februari hingga 1 Juni 2025. Program ini dirancang berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025. Fokus kegiatan pada percepatan program prioritas melalui prinsip tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat kualitas. Dalam waktu yang sangat singkat, sejumlah capaian konkret telah berhasil direalisasikan.
Penyelesaian substansial di Kampung Bayam menjadi cont oh keberhasilan pendekatan sosial yang manusiawi, di mana warga dilibatkan langsung dalam proses perencanaan dan penyelesaian. Program Sanitasi Prima juga telah diluncurkan guna memperluas akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi layak, termasuk beroperasinya Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran III.
Ruang publik juga diperkaya dengan dibukanya Taman Kota 24 Jam yang mendorong interaksi sosial dan keseimbangan ekologis di tengah kota. Penyederhanaan proses pendaftaran Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) juga telah dilaksanakan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik.