WahanaNews.co | Upaya mediasi kedua kasus dugaan penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melibatkan Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang belum ada hasil.
Mediasi kedua yang dilakukan pada Kamis (27/6/2024) itu tidak dihadiri oleh tergugat utama Widya Andescha karena alasan ke luar kota. Ia diwakili Aditya Linardo Putra selaku kuasa hukum didampingi Johni Sikumbang salah satu pihak turut tergugat.
Baca Juga:
Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten
Aditya berujar pihaknya masih mencoba mengumpulkan hal-hal yang dibicarakan lebih lanjut dulu, dan mungkin masih berproses.
“Kita upayakan yang terbaik. Kalau secara materi mungkin saya ngak bisa buka banyak karena materi persidangan. Tapi intinya kita upayakan yang terbaik untuk semua pihak,” kata Aditya usai mediasi kepada WahanaNews.co, Kamis (27/6/2024).
Menurut Aditya upaya terbaik yang ia maksud akan dibicarakan lagi dalam mediasi selanjutnya pada 4 Juli 2024 mendatang.
Baca Juga:
Panggilan Kedua Bareskrim soal Mister T, Benny Rhamdani Mangkir
“Intinya penekanannya adalah terlepas siapa pun yang salah itu kan nanti materi persidangan. Kita tidak tahu hasil akhir karena belum ada keputusan hakim. Tapi yang jelas masalah ini sudah ada dan kita cari jalan terbaik untuk semua pihak,” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan Widya Andescha tidak bisa hadir karena klien-nya itu mencoba mengupayakan untuk perdamaian dulu.
Perihal sejumlah dokumen seperti ijazah milik para korban yang sampai saat ini masih ditahan Widya Andescha, Adity menjelaskan dirinya tidak terkait langsung mengenai operasional perusahaan.
“Terkait operasional perusahaan saya tidak bisa komentar apa-apa tuh. Saya khusus di bagian hukumnya saja,” ungkap Aditya yang mengupayakan Widya Andescha akan hadir pada mediasi 4 Juli mendatang.
Temuan Kebohongan Widya Andescha
Suriantama Nasution, Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia menyanyangkan ketidakhadiran tergugat utama Widya Andescha dalam mediasi kedua ini.
Pada mediasi kedua ini, pengacara yang biasa dipanggil Rian itu membawa temuan-temuan baru terkait persepsi yang dibangun oleh Widya Andescha yakni putusnya hubungan hukum karena perceraian di pengadilan antara Widya Andescha dengan Johni Sikumbang.
“Sampai hari ini kami belum atau tidak pernah melihat putusnya hubungan hukum pernikahan itu dari putusan pengadilan,” ujar Rian didampingi Saud Susanto dan sejumlah principal.
Temuan berikutnya, kata Rian, pihaknya dibantu principal juga menemukan literasi dan referensi terdahulu bahwa Widya Andescha dan Johni Sikumbang mewakili perusahaan baik itu PT Tulus Widodo dan PT Dinasty Insan Mandiri.
Artinya mau tidak mau baik secara hubungan hukum personal suami istri yang kita hitung sebagai satu subjek hukum, dan atau pun badan perusahaan, Widya Andescha dan Johni Sikumbang memiliki tanggungjawab yang sama.
Penjelasan Rian ini juga mendapat dukungan dari mediator dan menyampaikan bahwa dalam masa tersebut, suami istri adalah satu, dan suami istri adalah orang yang memiliki tanggungjawab yang sama pada masa pernikahannya.
Bahkan, kata Rian, mediator juga pada saat mediasi berlangsung dengan tegas menyampaikan agar hak penggugat yang selalu diminta kepada Johni Sikumbang untuk disegerakan.
Kata Rian, kuasa hukum Widya Andescha pada kesempatan itu menyampaikan ketidakhadiran Widya Andescha karena sedang melakukan proses penjualan aset.
“Ini kita tunggu pada mediasi tanggal 4 Juli karena semua saat ini posisinya ada di tergugat utama Widya Andescha untuk menjawab apa yang disampaikan penggugat pada mediasi sebelumnya,” ungkapnya.
Literasi yang terus berproses sampai saat ini, lanjut Rian, membuat para korban lainnya dari berbagai daerah terus berdatangan untuk menuntut kejelasan, kepastian, dan tanggungjawab dari Widya Andescha.
Kemudian temuan selanjutnya, apa yang dikatakan Widya Andescha selama ini bahwa dirinya mengalami kerugian karena adanya sesuatu yang dilakukan oleh agensi Polandia, ternyata terbalik atau tidak benar.
“Artinya justru Widya Andescha lah yang menyebabkan agensi di Polandia mengalami kerugian. Ini harus kami jelaskan biar tidak terjadi persepsi yang salah,” tegasnya.
Terakhir Rian menyampaikan sebagai kuasa hukum yang merupakan bagian dari catur wangsa yang bertugas untuk menegakdudukkan hukum ini dengan benar.
Oleh sebab itu, Polri juga seharusnya ikut bertanggungjawab karena sudah banyak laporan, termasuk dua laporan yang telah dilayangkan Rian terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Widya Andescha ini baik di Polres Badung Bali, maupun Polres Metro Jakarta Timur.
“Kepolisian juga harus sigap dan gesit, jangan sampai ini terus berulang dan memunculkan korban-korban baru,” pungkasnya.
Ni Made Mita Septiani, Ketua Yayasan Ria Asteria Mahawidia yang juga ikut dalam mediasi kedua ini kembali menegaskan tuntutannya kepada Widya Andescha untuk segera memenuhi kewajibannya kepada yayasan dan ratusan siswa calon PMI.
“Bukan hanya kerugian materi, secara kelembagaan kami juga rugi immaterial yaitu kepercayaan masyarakat hilang. Ini sudah menyangkut nama lembaga kami juga,” tegasnya.
Lalu, Dayu, mewakili Infinity Training Center juga ikut menegaskan bahwa dirinya pernah menjadi saksi penandatangan perjanjian untuk pembayaran uang hak mereka secara bertahap oleh Widya Andescha pada 12 Februari 2024.
Dalam perjanjian tertulis Widya Andescha akan membayar uang sebagai kewajibannya pada 26 Februari 2024, namun sampai saat ini tidak terealisasi.
“Karena itu kami meminta tanggungjawab Widya Andescha yang sudah dijanjikan kepada kami,” tegasnya.
Dayu juga berharap kepada pemerintah khususnya Polri untuk segera turun melakukan pengembangan atas laporan perbuatan melawan hukum oleh Widya Andescha yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Rian.
“Kenapa orang seperti Widya Andescha ini masih terus bekeliaran di luar sana, apalagi selama proses-proses ini berlangsung semakin banyak korban yang melapor karena perbuatan Widya Andescha ini,” tutupnya.
Selain kuasa hukum penggugat didampingi principal, dan kuasa hukum Widya Andescha, hadir juga dalam mediasi kedua ini Didy selaku kuasa hukum BP2MI, Hermanto dari sponsor, dan Abdurahman pemilik PT Amanta Indo Wisata.
Terkait pemberitaan sebelumnya pada https://wahananews.co/polhukam/perkembangan-kasus-dugaan-penggelapan-miliaran-rupiah-oleh-widya-andescha-dari-ratusan-calon-pmi-nX7tneQ5kh, WahanaNews.co berusaha meminta tanggapan dari Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kepala BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan melalui pesan WhatsApp (WA).
Namun hingga berita ini tayang, belum ada respon maupun tanggapan dari mereka.
[Redaktur: Zahara Sitio]