WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kongres ke-6 PDI Perjuangan yang digelar Sabtu (2/8/2025) membawa kejutan besar bagi publik politik tanah air setelah Megawati Soekarnoputri memutuskan merangkap jabatan sebagai ketua umum sekaligus sekretaris jenderal partai.
Dalam kepengurusan DPP PDIP periode 2025–2030 yang baru diumumkan, nama Hasto Kristiyanto—yang menjabat sekjen selama dua periode sejak 2015—tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Baca Juga:
PLN Gencarkan Strategi Baru Elektrifikasi, Terangi Daerah Terpencil Lewat Energi Lokal
Ketua Steering Committee Kongres PDI-P, Komarudin Watubun, menyampaikan bahwa belum ada keputusan final mengenai posisi sekjen dan Megawati untuk sementara waktu akan menjalankan tugas tersebut seorang diri.
“Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu, jadi Ibu masih merangkap,” kata Komarudin saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8/2025).
Ia juga belum bisa memastikan apakah Megawati akan terus merangkap jabatan itu selama masa kepengurusan lima tahun ke depan.
Baca Juga:
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Pemerintah Targetkan 53 Juta Anak Tercakup
Menurut Komarudin, keputusan siapa yang akan ditunjuk sebagai sekjen ke depan sepenuhnya berada di tangan Megawati sebagai ketua umum.
“Saya kira Ibu akan punya pertimbangan waktu di mana dia akan memutuskan,” tambahnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan Hasto kembali ke dalam struktur partai setelah menerima amnesti dan dinyatakan bebas dari proses hukum, Komarudin enggan berandai-andai.
“Itu hanya Ibu yang tahu, saya kan enggak mungkin tahu pertimbangan Ibu ya, kita lihat saja ke depan seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), DPR RI telah menyetujui amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia dinyatakan bersalah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP, dan juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara, dan Hasto juga dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Kini, meski telah menerima amnesti, belum ada sinyal kuat bahwa Hasto akan kembali mengisi jabatan struktural dalam tubuh partai banteng.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]