WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 pada malam ini, Selasa (14/11/2023).
Sebelum pengundian, terdapat dua tahapan, di mana para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) akan mengambil nomor antrean sebagai langkah awal, seperti yang dijelaskan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
"Pengambilan antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres yang waktu itu telah dilaksanakan tanggal 19-25 Oktober 2023," ujar Idham kepada wartawan, Selasa.
Ketika itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPU RI, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari pertama pendaftaran.
Sementara itu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftarkan diri pada hari terakhir.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
Kembali ke pengundian, nantinya capres-cawapres dengan nomor urut pertama dipersilakan mengambil nomor undian lebih dulu, dan begitu seterusnya.
Setelahnya, ketiga pasangan calon akan membuka undian masing-masing sebagai nomor urut.
"Jadi sekali lagi kegiatan pengundian ini dilakukan secara dua tahap," sambung Idham.
Sementara itu, sebelum memulai acara undian nomor urut, KPU RI menyelenggarakan gala dinner atau makan malam bersama para pasangan calon dan pimpinan koalisi partai politik pengusung mulai 18.30 WIB.
Idham mengatakan, acara tersebut merupakan perwujudan silaturahmi.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga pada Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.
Lalu, hari ini, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.
[Redaktur: Andri Frestana]