KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd sebesafr 40%.
PSBI beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan komposisi saham 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII 25 % dan PT Jsa Marga (Persero) Tbk sebesar 12%.
Baca Juga:
Lembaga Manajemen Aset Negara Gelontorkan Rp1,43 triliun untuk IKN Sepanjang 2023
Proyek kereta Jakarta-Bandung sudah diresmikan oleh Presiden Joko widodo pada 2 Oktober 2023, dan mulai pada 18 Oktober penumpang kereta akan dikenakan tarif resmi.
Sadipun menjelaskan bahwa dalam persidangan KCIC selalu mengatakan mereka menyewa laham milik Pangkalan Angkatan Udara Halim selama 50 tahun untuk lahan seluas 2,6 hektar dengan harga Rp 1,4 triliun.
“Namun, mana bukti bahwa itu tanah milik Angkatan Udara. Selama ini dalam persidangan mereka tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan mereka. Anehnya KCIC berani sekali menyewa lahan dari pemilik yang belum jelas “ tegasnya.
Baca Juga:
Usut dan Tangkap Oknum Mafia Proyek PSN Tol Kuala Tanjung - Indrapura
Sadipun menyanyangkan bahwa pengakuan sebagai aset negara atau aset Angkatan Udara, sebagaimana yang dicek melalui dokumen pengadilan, tanpa disertai bukti pembelian dan nilai pembayaran. Dan dari mana negara atau institusi itu membeli?
Padahal, di pihak lain, lanjut Sadipun kekuatan legal dokumen yang dipegang ahli waris secara administratif terdaftar sejak tanggal 27 November l934 Tentang Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No 6329.
Kemudian Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalam Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55, menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.