Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. Tambahan lagi, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.
Bahkan, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus, lokasi yang menjadi obyek perkara, adalah Eigendom Verponding 6329, bukan girik atau hak milik adat.
Baca Juga:
Lembaga Manajemen Aset Negara Gelontorkan Rp1,43 triliun untuk IKN Sepanjang 2023
Sementara itu Hasyim, rekan pengacara yang mendampingi Servas Sadipun menegaskan pihaknya akan memperjuangkan secara optimal hak pemilik tanah yang sah yang dipakai untuk proyek nasional tersebut.
Hasyim juga menilai terdapat keanehan dalam proses pembebasan lahan yang dipakai untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Padahal semua proses sudah diatur dalam undang-undang, misalnya melalui UU No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Biasanya pemerintah membentuk sebuah tim, dan tim itu kemudian bertemu dengan warga untuk membicarakan lahan. Tapi untuk proyek kereta cepat, prosesnya agak aneh karena semuanya serba cepat dan tertutup, tapi kemudian kami baru tahu kalau KCIC menyewa lahan milik Angkatan Udara,” tegas Hasyim.
Baca Juga:
Usut dan Tangkap Oknum Mafia Proyek PSN Tol Kuala Tanjung - Indrapura
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.