WahanaNews.co | Keluarga Kepala Dinas (Kadis) nonaktif ESDM Kuantum Singingi (Kuansing), Riau, Indra Agus Lukman, melayangkan surat ke PN Tipikor Pekanbaru karena Indra belum dibebaskan hingga saat ini meski sudah memenangi sidang praperadilan.
"Sampai saat ini klien kami belum bebas. Kami masih menunggu dari jaksa," kata kuasa hukum Indra Agus, Rizki Poliang, di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:
KPK Ajukan Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Rizki mengaku pihaknya sudah meminta Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) untuk membebaskan. Salah satunya menyurati PN Tipikor Pekanbaru.
"Secara administrasi kita sudah menyurati PN Tipikor terkait putusan Prapid (praperadilan) kemarin. Termasuk besok saya akan berkoordinasi dengan Kajari," katanya.
Penjelasan Kepala Kejari
Baca Juga:
KPK Sebut Dua Ahli Perkuat Pembuktian Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengaku tak bisa membebaskan Indra Agus. Sebab, kasus yang menjerat Indra Agus telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru.
"Kasus sudah dilimpahkan, sudah dijadwal oleh PN. Jadi kewenangan penahanannya di PN Tipikor, nanti kami tunggu keputusan PN Tipikor," kata Hadiman.
Hadiman menyebut sidang pidana pokok Indra Agus seharusnya digelar bersamaan sidang putusan Praperadilan di PN Taluk Kuantan, 28 Oktober kemarin. Namun tiba-tiba hakim membatalkan sidang dengan alasan salah satu hakim sakit.