Selanjutnya, sidang dibuka dan ditunda sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (9/11) mendatang.
"Senin mendatang digelar sidang perdana. Tergantung nanti hakim seperti apa dalam persidangan," katanya.
Baca Juga:
KPK Ajukan Banding Vonis Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Duduk Perkara
Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp 500 juta saat menjabat Kadis Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, 9, 18 UU Tipikor.
Baca Juga:
KPK Sebut Dua Ahli Perkuat Pembuktian Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing
Indra Agus kemudian melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan sehari setelah ditetapkan tersangka. Permohonan praperadilan Indra Agus kemudian dikabulkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yosep Butar Butar, dan status tersangkanya gugur.
Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan bakal melaporkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yose Butar Butar, ke Komisi Yudisial (KY). Laporan dilayangkan sehari setelah putusan, Jumat (29/10).
Dalam laporannya, Hadiman menilai banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut. Termasuk soal pembatalan sidang pidana pokok yang tanpa ada pemberitahuan di PN Tipikor.