WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
"Tim jaksa KPK (2/8) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Ali mengatakan, jaksa KPK mengajukan banding lantaran hakim tidak mempertimbangkan tuntutan kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Andi.
Ali berharap hakim pada tingkat banding mengabulkan tuntutan yang dilayangkan KPK terhadap Andi.
"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK," kata Ali.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Kuantan Singingi (non-aktif) Andi Putra selama 5 tahun dan 7 bulan penjara. Politikus Golkar itu masih berpikir-pikir mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim Dahlan SH menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif satu dari penuntut umum KPK. Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda.
"Membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," tegas Dahlan, Rabu petang, 27 Juli 2022.