WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja turut membantu mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim, mengatakan adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat BUM Desa miliki legalitas sebagai badan hukum publik.
Baca Juga:
Airlangga Hartarto: Program Makan Siang Gratis Prabowo Akan Masuk RAPBN 2025
Posisinya semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Beleid ini memudahkan BUM Desa menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain,” ujar Gus Halim pada dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan, Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).
Regulasi ini juga bertaut dengan regulasi turun UU Cipta Kerja lainnya, yaitu, pertama, PP 5/2021 tentang penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol.
Baca Juga:
Menkominfo Terapkan 3 Pendekatan Strategis untuk Percepat Digitalisasi Pelaku UMKM
Kedua, PP 19/2021 tentang kepemilikan bangunan dan lahan.
Lalu ketiga, PP 23/2021 tentang penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil.
Terakhir keempat, PP 29/2021 tentang pengelolaan pasar rakyat, dan, kelima, PP 30/2021 tentang kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan terminal.
“Kami berharap agar berbagai aturan yang ada saat ini kian menguatkan BUM Desa sebagai entitas usaha, yang mempunyai kekuatan hukum setara dengan entitas usaha yang lain,” katanya.
BUMDes Aceh Alami Kemajuan
Gus Halim menyebutkan BUMDes sukses menyerap ribuan tenaga kerja dan mencapai omzet ratusan miliar.
“Pemberdayaan ekonomi masyarakat BUM Desa terus menunjukkan indikator positif, di mana melalui berbagai unit usahanya mampu menyerap 27.796 tenaga kerja dengan omzet mencapai Rp 149,6 miliar per tahun,” ujar gus Halim.
Salah satu perkembangan BUMDes yang mencolok ada di provinsi Aceh.
Gus Halim menjelaskan saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUM Desa, 88 BUM Desa Bersama, 3 BUM Desa Bersama lkd yang merupakan transformasi UPK eks PNPM MPd.
Unit usaha yang dikelola didominasi usaha simpan pinjam 2.175 BUM Desa, sewa tenda sebanyak 2.321 BUM Desa, sewa sound system 1.038 BUM Desa, perdagangan pertanian 927 BUM Desa, perdagangan peternakan 819 BUM Desa, dan usaha jasa sebanyak 636 BUM Desa.
“Kami terus menguatkan fungsi BUM Desa sebagai produsen maupun konsolidator di desa. Fungsi produsen ini adalah mengelola unit usaha yang tidak dijalankan oleh warga desa, sedangkan fungsi konsolidator yakni mengkonsolidasikan berbagai usaha yang sudah dilakukan warga desa, sehingga bisa lebih produktif dengan skala pemasaran yang lebih luas,” katanya.
Gus Halim mengatakan geliat pemberdayaan ekonomi melalui BUM Desa ini memberikan dampak besar terhadap status perkembangan desa di Provinsi Aceh.
Saat ini jumlah Desa Mandiri naik dari lima desa di 2015 menjadi 41 desa di tahun 2021.
Begitu juga Desa Maju naik jadi 486 desa di 2021, dari 105 desa pada tahun 2015. Desa berkembang di 2021 menjadi 3.621 desa, dari sebelumnya hanya 1.226 desa di tahun 2015.
“Kategori Desa Tertinggal juga menurun drastis, dari 4.211 desa di tahun 2015, kini tinggal 2.155 desa pada tahun 2021. Begitu juga Desa Sangat Tertinggal, tinggal 193 Desa dari sebelum sebanyak 963 desa di tahun 2015,” katanya.
Perkembangan pembangunan desa di Aceh ini, lanjut Gus Halim, juga ditunjang dengan terus naiknya dana desa.
Menurutnya, dana desa di Aceh meningkat sejak 2015 sampai 2021, yaitu semula Rp 1,71 Triliun pada 2015 lantas meningkat signifikan pada 2021 menjadi Rp 4,9 Triliun. Total Dana Desa di Aceh 2015-2021 sebesar Rp 29,81 triliun.
“Anggaran tersebut dibagikan kepada 6.497 desa yang ada di Provinsi Aceh,” katanya.
Wapres Ma’ruf Amin Dorong Digitalisasi
Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik akan mendorong terciptanya pelayanan publik yang efektif, efisien, cepat, dan responsif. Tujuan akhir dari pelayanan publik adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan tersebut dapat dicapai, di antaranya dengan menyediakan satu tempat dimana layanan-layanan untuk masyarakat dapat diakses melalui satu pintu.
Karenanya, pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap kabupaten/kota menjadi krusial.
Wapres juga berharap, agar seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pun harus ikut ditingkatkan. Sehingga, pelayanan yang diberikan dapat lebih optimal ke depannya.
“Saya berharap agar kualitas SDM aparatur penyelenggara pelayanan publik terus meningkat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik,” urainya. [rin]