WahanaNews.co | Empat tersangka begal di Kecamatan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat berinisial MF, MR, RA, dan AR mengaku menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian dan mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terkait pembatalan status tersangka.
Kuasa hukum para tersangka Sahroji dan Muhammad Fauzyi menyatakan, keempat orang yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelang, diduga korban salah tangkap. Dugaan itu berdasarkan bukti rekaman video kamera pengawas serta surat perpanjangan penahanan.
Baca Juga:
Pengakuan Ibu Pembunuh Anak 5 Tahun di Bekasi, Dapat Bisikan Gaib
"Pengakuan keempat tersangka kepada keluarga dan tim pengacara mereka dipaksa dan dianiaya untuk mengakui pembegalan yang dituduhkan oleh pelapor dan oknum anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi dan oknum anggota Reskrim Polsek Tambelang," kata kuasa hukum tersangka dalam keterangan tertulis yang diterima di Bekasi, Jumat (8/10/2021).
Atas hal tersebut pula, pemberi kuasa melalui tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di PN Cikarang yang teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr.
"Dengan materi gugatan Praperadilan, yakni kesalahan prosedur dari mulai penangkapan, penetapan tersangka, penahanan tersangka, hingga penyitaan barang bukti (tidak sesuai)," tulis Sahroji dan Muhammad Fauzyi.
Baca Juga:
Kasus Kaki Bocah SD Diamputasi Usai Disleding, Polisi Tetapkan Tersangka
Polsek Tambelang memastikan proses hukum pada kasus pencurian dengan kekerasan itu telah sesuai aturan.
Kasus itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Kapolsek Tambelang Ajun Komisaris Miken Fendriyati menegaskan, pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan.
Maka dari itu, sambung dia, kasus begal yang terjadi wilayah hukumnya tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi.