Miken mengatakan, setiap orang berhak mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan. Tetapi, upaya tersebut tidak bisa mencegah proses hukum yang berjalan.
Miken mengaku, sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum tersangka. Mereka memohon salah satu tersangka untuk dibebaskan, tapi ditolak karena semua tersangka diyakini terlibat.
Baca Juga:
Pengakuan Ibu Pembunuh Anak 5 Tahun di Bekasi, Dapat Bisikan Gaib
"Itu kan mereka berempat, diminta bebaskan yang satu saja, saya bilang tidak bisa dong, keterkaitan dong semuanya," ujarnya.
"Yang minta dibebaskan tuh yang mana, untuk yang di tengah, yang bonceng tiga itu duduk di tengah. Masa saya bebaskan yang tengah hilang, sedangkan yang di depan sama belakangnya ada. Berarti ke mana, dimakan jin? Ya tidak bisa lah. Katanya (tersangka yang duduk di tengah) masih keponakan lurahnya Sukatani, itu silsilahnya," ucap Miken melanjutkan.
Dia pun memastikan, polisi berada di koridor hukum yang berlaku. Terlebih ada korban yang tidak berdaya akibat aksi kejam para tersangka.
Baca Juga:
Kasus Kaki Bocah SD Diamputasi Usai Disleding, Polisi Tetapkan Tersangka
"Ya enggak apa-apa (praperadilan) itu hak. Tapi tidak ada salah tangkap. Korbannya sudah saya panggil, sudah saya suruh lihatin (para tersangka), korbannya bilang ini yang nyetop saya, ini yang merebut motor saya, ini yang membacok saya, terus saya mau gimana lagi," kata Miken.
Dia juga memastikan proses praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelaku telah ditolak PN Cikarang. Dalam sidang yang berlangsung mulai Jumat (1/10), selama tujuh hari kerja dengan nomor register 08/Pid.Pra/2021/PN.Ckr itu, majelis hakim menolak permohonan pemohon atas nama Nurimah Yanti melalui kuasa hukumnya Ira Yustika Lestari.
"Dalam pembacaan keputusannya, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama," kata Miken.