WahanaNews.co | Jambari (45) Miftakhus Surur (30) ditangkap petugas Polres Pemalang, Jawa Tengah.
Kedua pria warga Pekalongan itu tertangkap basah memeras sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saat beraksi, keduanya mengaku sebagai wartawan. Kepolisian pun turut menyita sebuah lencana bertuliskan KPK.
Baca Juga:
2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi, Mau Jual Orang ke Malaysia
Jambari mengaku sebagai wartawan Pelopor dan Jejak Kasus, sedangkan Miftakhus Surur (30) mengaku sebagai wartawan Indonesia Parlemen.
Selain mendapati kartu identitas pers dengan nama medianya, polisi juga mendapati sebuah lencana dengan tulisan KPK.
"Kami terima laporan pemerasan, terus kita datang ke lokasi, pihak terlapor masih di situ kemudian kita amankan. Keduanya ngaku wartawan, lengkap dengan ID card yang dibawa. Ada juga lencana kewenangan KPK," ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo di kantornya, Sabtu (5/2).
Baca Juga:
Oknum Wartawan Pemeras Jangan Dikasih Ruang, Ketua PWI Papua Barat: Laporkan ke Polisi
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka memintai uang Rp10 juta kepada pengelola SPBU Randudongkal, di Jalan Raya Randudongkal-Pemalang.
Alasannya, melayani pembelian solar subsidi bagi warga yang menunjukkan izin rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal untuk kepentingan pertanian.
Bila tidak mau memberikan uang, pengelola SPBU diancam akan diberitakan di media kedua pelaku lengkap dengan bukti foto dan video.